SuaraBotim.Com – Upaya mediasi ketiga dalam sengketa tanah antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berujung buntu.
Persoalan hukum yang dipicu klaim sepihak bahwa lahan milik warga berada dalam kawasan hutan ini kini memasuki babak serius, setelah warga resmi menggugat Kementerian Kehutanan melalui jalur hukum.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (14/08/25) tak menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum warga, Ardik Putra Pratama Sudibyo, S.H., menegaskan bahwa proses mediasi telah “deadlock” dan seluruh pihak sepakat melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
“Mediasi ketiga sudah deadlock, masuk ke persidangan. Semua saran dan permintaan yang kami ajukan untuk pencabutan gugatan tidak diterima. Kami sepakat melanjutkan ke materi persidangan,” ujar Ardik kepada aktualita.co.id, Kamis (14/08/25).
Ardik menjelaskan, pihak Kementerian Kehutanan tetap bersikukuh menyatakan bahwa wilayah Sukawangi adalah kawasan hutan. Sementara warga menegaskan, lahan tersebut merupakan milik masyarakat yang telah ada dan dikelola jauh sebelum klaim pemerintah muncul.
“Menurut saya, Kementerian Kehutanan ini terlalu angkuh. Banyak hal yang dilangkahi, dan mereka tidak menganggap keberadaan masyarakat. Mereka hanya bersikeras bahwa itu kawasan hutan, padahal menurut kami itu tidak masuk akal,” tegas Ardik.
Agenda selanjutnya, kata Ardik, adalah penandatanganan berkas persidangan pada minggu depan. Dua minggu kemudian, perkara dijadwalkan masuk ke tahap pembuktian di persidangan. “Kami menunggu panggilan resmi pengadilan untuk pembuktian dan proses lanjutan lainnya,” tambahnya.
Sengketa ini telah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak kepemilikan warga. Hingga kini, harapan penyelesaian damai masih jauh, dan jalur hukum menjadi satu-satunya langkah yang akan ditempuh warga Sukawangi untuk memperjuangkan tanah mereka.
(Rz)







