Ciampea, SuaraBotim.Com – Salah satu orang tua korban pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Aida Kusnawati, menyampaikan apresiasi kepada Polres Bogor dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor atas penanganan kasus yang menimpa anaknya.
“Saya berterima kasih kepada Polres Bogor karena sudah menindaklanjuti laporan kami hingga pelaku ditahan. Saya juga berterima kasih kepada UPT PPA yang selalu mendampingi anak saya saat menjalani pemeriksaan psikolog,” ujar Aida, Minggu (21/9/25).
Aida mengaku, sempat merasa tertekan karena selama satu bulan sejak laporan dibuat, pelaku masih berkeliaran di sekitar rumahnya.
“Jujur saya stres memikirkan pelaku yang sering berkeliaran, padahal laporan sudah sebulan masuk. Namun saya memahami bahwa prosesnya harus melalui pendampingan dan penyidikan lebih dulu,” jelasnya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, Aida menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dari UPT PPA.
Ia juga menuturkan bahwa dirinya mengenal salah satu tersangka karena merupakan tetangganya. Sementara tersangka lainnya bukan warga sekitar.
“Aku kenal karena pelaku, tetangga yang satu, yang satu lagi bukan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap Polres Bogor atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Ciampea.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Pandu)







