SuaraBotim.Com – Soal terlapor kasus pemberian keterangan palsu yang di tersangkakan kepada Direktur PT Ferry Sonneville memasuki babak baru. Dari pantauan SuaraBotim.Com, Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto, terlihat keluar dari ruang penyidik Unit II Satreskrim Polres Bogor setelah menjalani pemeriksaan intensif hampir 2×24 jam, sejak Selasa (23/9/2025) siang hingga Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan bahwa Setiadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lengkap serta berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap tersangka kemarin sudah dilakukan pemeriksaan/BAP. Kemudian dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka memiliki riwayat penyakit jantung,” jelas AKP Teguh Kumara melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2025).
Permohonan tersebut diperkuat dengan bukti rekam medis yang menunjukkan Setiadi Noto telah menjalani tiga kali operasi pemasangan ring jantung. Atas pertimbangan kesehatan, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor.
“Penyidik memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka setiap hari Senin dan Kamis,” tambah Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum Setiadi Noto, Firman Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2025.
“Klien kami sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 15,” ujar Firman saat ditemui di Polres Bogor, Rabu (24/9/2025) malam.
Kasus yang menjerat Setiadi Noto sebelumnya menyedot perhatian publik. Ia diduga memberikan keterangan palsu yang berujung pada vonis penjara 3,2 bulan terhadap Acang Suryana.
(Red)







