SUARABOTIM.COM – Seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial MA (40) diduga menjadi korban rudapaksa oleh pemuda berinisial A (25) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh kakak ipar korban yang memergoki keduanya berada di dalam kamar.
Berdasarkan keterangan pelapor yang juga merupakan kakak ipar korban, saat kejadian ia mendapati pelaku diduga tengah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Informasi yang dihimpun, pelaku diduga memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban.
Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor. Laporan resmi teregister dengan nomor: LP/2430/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tertanggal 31 Desember 2024.
Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan adanya laporan tersebut.
“LP nya memang sudah ada di kami sejak tahun lalu. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com melalui pesan suara, Senin (2/3/2026).
AKP Silfi menjelaskan, pihaknya masih menunggu pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kejaksaan sebelum dilakukan gelar perkara.
“Tadi SPDP dicek oleh kejaksaan dan harus dikirim kembali. Kami mengejar agar bisa segera dikirim, namun kejaksaan tutup pukul 14.00 WIB sehingga harus menunggu pengembalian resmi beserta nomornya,” jelasnya.
Terkait dugaan frekuensi kejadian, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut baru diketahui saat kejadian itu saja.
Hingga kini, penyidik Sat PPA dan PPO Polres Bogor masih melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses hukum terhadap terduga pelaku A (25).
Sebelumnya, Kakak korban, Kurniawati mengatakan, kakak korban, Kurniawati, berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi adiknya.
“Adik saya ini memiliki keterbatasan dan masa depannya terenggut. Jangan mentang-mentang kami keluarga tidak punya, laporan kami tidak segera ditindaklanjuti. Kami lapor ke polisi untuk meminta tolong agar adik saya mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keluarga ingin pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak bebas berkeliaran.
“Kami ingin pelaku tidak berkeliaran seenaknya. Dia harus dipenjara dan merasakan akibat perbuatannya yang telah menyakiti adik saya,” tegasnya.
Kurniawati juga mengungkapkan, pihak keluarga pelaku sempat mengeluarkan ucapan yang dinilai merendahkan saat mediasi di tingkat RT.
“Keluarga pelaku sempat berucap merendahkan saat mediasi di tingkat RT. Karena tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut, kami sekeluarga sepakat melaporkan kasus ini ke Polres Bogor,” tutupnya.
(Pandu)







