Babakan Madang, SuaraBotim.Com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah clandestine laboratory atau laboratorium narkotika tersembunyi yang beroperasi di kawasan perumahan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial B dan E.
“Keduanya berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis ini,” ujarnya kepada SuaraBotim.com, Rabu (5/2/25).
Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup hingga hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, para pelaku juga diancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
“Seluruh tindakan pencegahan hingga penegakan hukum ini merupakan bagian dari preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Ini adalah upaya kami dalam mewujudkan Generasi Emas 2045,” ucapnya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung kinerja Polri. Dukungan ini menjadi motivasi kami untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” sambungnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkoba. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R. Manalu menjelaskan, lebih lanjut mengenai proses produksi tembakau sintetis di lokasi kejadian.
“Di tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan berbagai bahan baku seperti tembakau asli yang belum diproses, potasium berwarna hijau, serta alat-alat produksi,” jelasnya.
Proses produksi dilakukan dengan mencampurkan bahan-bahan tersebut, kemudian dimasak dan disaring hingga membentuk kerak. Setelah itu, kerak tersebut dicampur dengan alkohol untuk menghasilkan cairan yang siap diracik bersama tembakau.
“Yang menarik, kami menemukan alat semprot yang digunakan untuk menyemprotkan cairan tersebut ke tembakau, mirip seperti parfum. Setelah disemprot, tembakau bisa langsung dihisap,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 125 botol cairan siap pakai beserta alat-alat produksi lainnya. Dua tersangka telah diamankan di lokasi, sementara dua DPO masih dalam pengejaran.
(pandu)