Cileungsi, SuaraBotim.Com – Jajaran Polsek Cileungsi berhasil mengamankan pemuda berinisial MR yang diduga menyalahgunakan serta memiliki obat-obatan terlarang jenis daftar G di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (2/9/25).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika seorang pemuda berinisial MR ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tengah jalan.
Awalnya, warga menduga MR merupakan korban kecelakaan. Namun setelah diperiksa, ternyata pemuda tersebut membawa obat-obatan terlarang di dalam tas.
“Minumnya kebanyakan jadi nge-fly, jadi jalannya muter sendiri, lalu jatuh tanpa sebab. Setelah diperiksa, kami temukan 218 butir obat jenis tramadol di kantongnya,” ungkap Kompol Edison kepada SuaraBotim.Com, Kamis (4/9/25).
Menurutnya, lanjut Kompol Edison, obat-obatan tersebut dibeli oleh MR dari kawasan Pondok Kelabu.
“Kalau di wilayah Cileungsi sendiri alhamdulillah sudah bersih, karena selama ini kami terus lakukan penindakan. Tramadol ini sudah sering kami berantas,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga Cileungsi bernama Deni mengimbau generasi muda agar menjauhi obat-obatan terlarang.
“Kami berharap anak-anak muda di Cileungsi tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Lebih baik fokus pada kegiatan positif yang bermanfaat untuk masa depan,” ujarnya.
Pemuda itu langsung diamankan dan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah pemuda tersebut hanya pengguna atau juga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
(Pandu)







