SUARABOTIM.COM – Aparat Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengoplosan gas subsidi ilegal dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan di sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas.
“Informasi dari warga menyebutkan sudah sekitar satu bulan terakhir terdapat aktivitas kendaraan yang keluar masuk secara mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (11/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Iptu Ekka, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah bangunan yang menyerupai villa tidak berpenghuni.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang tengah beristirahat di lokasi, yang diduga sebagai pelaku sekaligus operator pengoplosan dan pengiriman gas.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang beristirahat. Pelaku diduga sebagai dokter dan driver,” ungkapnya.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AG (41), warga asal Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak bekerja sendiri.
Ia menyebut terdapat satu orang sopir serta seorang pemodal yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut keterangan pelaku, ada dua orang lagi. Tapi pelaku yang kita tangkap belum jujur juga,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan jenis light truk, 91 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, serta 370 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram (gas melon) yang diduga siap diedarkan setelah dioplos.
Iptu Ekka menambahkan, praktik ilegal ini dilakukan dengan tujuan meraup keuntungan pribadi. Pelaku diketahui telah lama menjalankan usaha serupa di wilayah lain sebelum akhirnya berpindah ke Tanjungsari.
“Motifnya untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penggerebekan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas keresahan warga terkait penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
(Pandu)







