Gunung Putra, SuaraBotim.com _ Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor komentari PT Surya Kharisma Mandiri yang diduga membuang limbah B3 ke drainase milik warga dan membuang dengan mobil sedot WC. Selasa (5/11/24).
Menurutnya, dengan melakukan tindakan seperti itu tentu saja melanggar hukum dan akan merusak alam. “Itu sih udah jelas, melanggar dan dengan sengaja serta tidak ada perasaan,” katanya kepada SuaraBotim.Com.
“Artinya pelanggaran itu berlipat, menurut saya itu harus di tindak tegas, kasih pelajaran yang baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jangan sampai diulang kembali,”tegasnya.
Politisi PKS itu menyebut, sudah pasti ada oknum didalam perusahaan sehingga harus menyewa mobil sedot WC untuk mengangkut limbah tersebut, dan dapat dipastikan perusahaan tidak memiliki Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Artinya dia tidak mengurus lewat IPAL pengolahan limbahnya, kemudian menyuruh orang lain membuang dan membuangnya ga bener lagi. Makannya berlipat-lipat kesalahannya,”cetusnya.
Fathoni menambahkan, dirinya akan meminta DLH agar segera menindak lanjuti permasalahan limbah tersebut agar tidak terulang kembali. “Kalau benar kejadiannya seperti itu saya minta DLH agar segera bertindak, jangan sampai ada permaafan kedepannya. Itu akan menjadi contoh yang tidak baik bagi perusahaan yang lain,”ujarnya.
“Kalau laporan itu lengkap akan saya kirim ke Kabid penindakan biar segera turun. Kalau beliau tidak segera turun baru kita jadwalkan di DPRD,”tandasnya.
Setelah itu, kata Fathoni, karena pada dasarnya yang lebih berwenang itu dari dinas, dia yang mempunyai kewenangan untuk bertindak. “Kalau dinas tidak jalan, kita agendakan,” pungkasnya.
(pandu maulana)