Klapanunggal, SuaraBotim.Com – Polsek Klapanunggal tetapkan LR (26) anak dari Kepala Desa (Kades) Klapanunggal sebagai tersangka atas kasus penganiayaan warga pada beberapa hari lalu.
Penetapan status menjadi tersangka dilakukan oleh pihak Polsek Klapanunggal dalam waktu kurang dari sepekan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri membenarkan, bahwa tersangka LR adalah warga Desa Klapanunggal yang juga anak dari Kades.
“Pelaku memukul korban MWM (27) menggunakan tangan kosong pada bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin (28/4/25) malam,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (7/5/25).
AKP Silfi menyebut, bahwa korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan serta langsung dibawa ke RSIA Kenari Graha Medika.
“Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” singkatnya.
Setelah memeriksa saksi, lanjut AKP Silfi, pihaknya menetapkan LR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice (RJ) yang telah diajukan oleh Pelapor yang juga merupakan korban,” tutupnya.
(Pandu)