Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Selain penetapan tersangka Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, atas laporan Acang Suryana, ternyata juga menghadapi dua aduan masyarakat lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan penerbitan sertifikat.
Salah satu aduan datang dari Sugiarto Gonopranoto, anak dari almarhum Djon Gonopranoto.
Ia menuturkan bahwa sejak orang tuanya membeli bidang-bidang tanah kaveling di kawasan Perumahan Putri Indah Estate, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, hingga kini sertifikat tanah belum juga diterbitkan oleh PT Ferry Sonneville.
“Sejak orang tua kami melakukan pembelian hingga saat ini, PT Ferry Sonneville masih belum memberikan sertifikat atas bidang-bidang tanah kaveling tersebut. Padahal kami sudah beberapa kali menanyakan langsung ke kantor PT Ferry Sonneville, namun Setiadi Noto Subagio selaku direktur tetap tidak bisa memberikan sertifikatnya,” ujar Sugiarto.
Adapun tanah yang dimaksud adalah sebanyak 11 bidang tanah kaveling yang masih masuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk Nomor 10117/Bojong Nangka atas nama PT Ferry Sonneville. Tanah-tanah tersebut sejak dibeli sudah dikuasai secara fisik oleh keluarga Gonopranoto, tetapi masih tercatat dalam siteplan perusahaan.
Aduan lainnya datang dari Ricky Oswald Salassa, anak dari Winny A. Philif (W. A. Salassa). Ia menyebut bahwa tanah seluas 2.830 meter persegi yang dibeli orang tuanya dari Sanan Ahmad pada tahun 1977 dengan bukti Akta Jual Beli Nomor 390712/AKTA/1977, kini justru diklaim oleh PT Ferry Sonneville.
Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan gambar situasi Nomor 3187/1985, tertanggal 13 Juni 1985. Tanah itu sudah sah terdaftar di buku C Desa Nomor 1746 Persil 27 S.IV.
Namun, pada 27 April 2021, keluarga Salassa mengetahui bahwa tanah tersebut diklaim oleh PT Ferry Sonneville melalui dokumen yang diterbitkan atas nama Setiadi Noto Nugroho.
Dokumen tersebut diduga bermasalah karena menggunakan Akta Jual Beli Nomor 135/12/AKTA/1975 atas nama Sanan Ahmad, padahal Sanan Ahmad sudah lebih dahulu menjual tanah yang sama kepada Winny A. Philif.
Tidak hanya itu, ditemukan pula dokumen Pengikatan Jual Beli Nomor 82 tanggal 7 Juli 2008 antara Pudjianto dan Cynthia Gwendolyn Sonneville yang diduga palsu. Pasalnya, Pudjianto selaku pihak pertama telah meninggal dunia pada 9 Agustus 2008, tak lama setelah AJB tersebut diterbitkan.
Lebih lanjut, pada 27 April 2021, Setiadi Noto Nugroho membuat surat pernyataan tidak sengketa di atas kop surat PT Ferry Sonneville yang dicatat dalam register nomor 5930067/IV/21. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim, dan kemudian diterbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 593/067/IV/21 atas tanah seluas 2.121 meter persegi yang masuk ke girik C Desa Nomor 1746 Persil 27 S.IV.
Dengan adanya dua aduan tambahan ini, persoalan hukum yang melibatkan PT Ferry Sonneville dan direkturnya, Setiadi Noto Subagio, semakin kompleks.
Tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan surat dalam laporan Acang Suryana, tetapi juga menyentuh potensi sengketa tanah yang melibatkan masyarakat lain di Kabupaten Bogor.
Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap PT Ferry Sonneville dan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang muncul di wilayah Bogor.
(Pandu)







