Cibinong, SuaraBotim.Com _ Polres Bogor melaksanakan apel pemeriksaan personel Polri pemegang senjata api secara serentak se-Indonesia di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Senin (23/12/24).
Kasi Propam Polres Bogor AKP Ketut Laswarjana menyampaikan, Apel ini digelar untuk memastikan kondisi senjata api (senpi) yang digunakan personel tetap aman dan sesuai aturan serta kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan, baik dari Mabes Polri, Polda, maupun Kapolres Bogor.
“Kami melakukan pengecekan terhadap senjata api yang dipegang oleh anggota Polres Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua senjata dengan masa izin (pas) yang sudah kedaluwarsa. Senjata tersebut kami amankan, karena anggota yang izinnya tidak aktif tidak diperbolehkan memegang senpi,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com.
AKP Ketut juga memastikan peluru pada senjata yang diperiksa lengkap dan tidak ada senjata dengan kondisi kotor serta buku pas penggunaan senpi masih dalam masa aktif.
“Kami laksanakan pengecekan secara menyeluruh, dipimpin oleh Kabag Ops, Kabag Logistik, Kabag SDM, serta Kasi Humas. Hal ini untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api,” ujarnya.
AKP Ketut menjelaskan, hanya personel yang bertugas di lapangan seperti anggota reskrim, intelijen, atau operasional tertentu yang memenuhi kriteria dari pimpinan yang boleh memegang senjata api.
“Aspek psikologis juga menjadi pertimbangan utama, seperti tidak memiliki sifat temperamental. Kami memastikan hanya anggota yang layak yang diizinkan memegang senpi,” tegasnya.
Dalam apel hari ini, sebanyak 46 senjata diperiksa, dengan dua senjata diamankan karena izin yang tidak aktif. Sebelumnya, Polres Bogor juga telah memeriksa lebih dari 400 senjata api, termasuk memastikan kelayakan dan kebersihan senjata tersebut.
Pemeriksaan senjata api dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali. AKP Ketut menambahkan bahwa pengecekan ini juga dilakukan saat ada kegiatan pengamanan besar, seperti operasi khusus atau pengamanan unjuk rasa.
“Kami memastikan anggota yang bertugas di lapangan sudah memenuhi SOP penggunaan senjata api sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 1999 dan pembaruan tahun 2022. Senjata api bukan untuk semua personel. Misalnya, personel staf atau administrasi tidak memerlukan senjata,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Bogor Kompol Bayu menekankan, pentingnya menjaga kebersihan senjata api yang harus dirawat.
“Senjata yang kotor bisa menimbulkan mitos, tetapi yang lebih penting adalah kesadaran kita bahwa kebersihan senjata merupakan bagian dari iman dan profesionalisme dalam bertugas,” ujarnya.
“Tindakan tegas dan terukur hanya dilakukan jika situasi di lapangan membahayakan petugas atau masyarakat. Penggunaan senjata harus selalu sesuai dengan aturan dan etika,” pungkasnya.
Dengan pemeriksaan ini, Polres Bogor berharap dapat meningkatkan disiplin dan profesionalitas anggota dalam menggunakan senjata api, sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
(pandu maulana)