Jabar, SuaraBotim.com _ Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, secara resmi mengajukan banding administratif tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto melalui pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers.
Banding tersebut disampaikan pada Senin (6/12/2024) di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Ummi Wahyuni meminta Presiden untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Selain itu, ia juga meminta pembatalan surat jawaban DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang menolak keberatan yang diajukannya.
Kuasa hukum Ummi, Geri Permana menyatakan, bahwa dasar pengajuan banding administratif tersebut karena DKPP menolak keberatan yang sebelumnya diajukan dengan alasan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Namun, menurut Geri, alasan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.
“Frasa ‘final dan mengikat’ dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa Putusan DKPP adalah keputusan TUN (Tata Usaha Negara) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,” jelasnya kepada SuaraBotim.com
Geri menilai DKPP seharusnya memahami Putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan kliennya.
“Kami berharap Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang telah kami ajukan secara komprehensif. Kami juga berharap banding administratif ini dapat dipertimbangkan dan dikabulkan,” tambahnya.
Geri menegaskan, bahwa jika banding administratif tersebut tidak dikabulkan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jawa Barat periode 2023-2028. Ummi menyatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat hingga saat ini karena belum ada Surat Keputusan (SK) pergantian dari KPU RI meskipun telah ada ketetapan dari DKPP.
“Saya tidak tahu mengapa putusan DKPP seperti ini. Namun, secara pribadi, saya berhak mendapatkan keadilan,” ujar Ummi Wahyuni.
Langkah hukum yang diambil Ummi Wahyuni ini menjadi sorotan, mengingat keberlanjutan proses hukum terkait putusan DKPP dan dampaknya terhadap kepemimpinan KPU Jawa Barat.
(pandu maulana)