Cisarua, SuaraBotim.com – Polres Bogor mengungkap hasil autopsi sementara terhadap korban pembunuhan wanita paruh baya berinisial N (59) yang tewas secara tragis di rumahnya di Kampung Cipari, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa korban mengalami sejumlah luka serius akibat kekerasan tajam dan tumpul.
“Dari hasil autopsi sementara, ditemukan luka terbuka pada bagian kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (22/11/25).
“Pada bagian wajah juga terlihat luka lecet dan memar, serta bibir korban mengalami pembengkakan. Selain itu, pada bagian tubuh atas terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul,” sambung dia.
Tidak hanya itu, pemeriksaan medis juga menunjukkan bahwa tulang iga korban patah di sisi kanan dan kiri. Temuan paling fatal adalah terpotongnya pembuluh balik leher kanan, yang menjadi salah satu penyebab utama kematian.
“Kesimpulan sementara, korban meninggal akibat kombinasi kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh darah, serta kekerasan tumpul pada area wajah saat pelaku menutup muka korban menggunakan bantal hingga menyebabkan mati lemas,” katanya.
Dalam penyidikan, kata AKP Anggi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus tersebut.
“Handphone milik korban, baju pelaku yang berlumuran darah, pisau yang digunakan untuk menusuk korban, bantal yang digunakan untuk menutup wajah korban dan Balok kayu yang dipakai untuk memukul korban,” paparnya.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial NAF (32) dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, dan/atau Pasal 338, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara,” tegas AKP Anggo.
(Pandu)







