Babakan Madang, SuaraBotim.Com _ Polsek Babakan Madang ungkap kasus pencurian sembilan ekor kambing di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang pada hari Jum’at (13/11/24) lalu.
Kanit Reskrim Babakan Madang AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar jam 01:30 WIB di kandang kambing yang berlokasi di Kampung Babakan RT 01/04 Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.
“ Semuanya ada enam pelaku, pelaku yang tertangkap ada empat orang, UC (50), RW (50), MH (50) dan DT (50) serta tiga pelaku masih DPO yaitu Riyan, Utis dan Arya,” katanya kepada SuaraBotim.com.
AKP Dede Lesmana menuturkan, setelah mendapat laporan terkait adanya sekelompok orang yang sering berkumpul dikandang kambing dan sering beraktifitas dimalam hari. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi tersebut pada jam 20:00 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dibelakang rumah tersangka UC di kandang kambing,” ungkapnya.
“Ketika tertangkap, DT melakukan perlawanan lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri,” sambungnya.
Dirinya memaparkan, masing-masing tersangka mempunyai perannya tersendiri untuk melaksanakan pencurian tersebut.
“UC dan DT berperan sebagai perencana yang menyiapkan golok dan motor, MH, R, U yang mengeksekusi didalam kandang kambing, RW yang mengendarai motor,” paparnya.
“Barang bukti berhasil disita berupa gulungan tali plastik (rapia), delapan tali karet, satu buah golok dan satu buah sepeda motor,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Panit 2 Reskrim Polsek Babakan Madang Ipda Hendrik menjelaskan, pelaku telah menjual hewan ternak hasil curiannya dan dijerat hukuman selama tujuh tahun pemjara.
“Pelaku menjual hewan curian senilai 6.900.000 satu kambingnya dan dibagi tujuh orang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1e, 4e dan 5e itu tentang pencurian hewan ternak. Dilakukan pada malam hari, bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya.
(pandu maulana)