Cibinong, SuaraBotim.Com _ Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dengan terdakwa YS, yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (19/12/2024), harus ditunda hingga 2 Januari 2025. Penundaan ini terjadi karena saksi ahli yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan sidang.
Kuasa hukum terdakwa YS, Berto Harianja mengungkapkan, kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan. “Hari ini agendanya mendengarkan keterangan ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana. Namun, keduanya tidak hadir. Sidang akhirnya ditunda hingga 2 Januari 2025,” ujar Berto usai persidangan kepada SuaraBotim.Com, Kamis (19/12/24).
Berto juga menyebut bahwa tidak ada alasan resmi yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ketidakhadiran saksi ahli.
“Kami tidak tahu kenapa saksi ahli tidak hadir. Tadi tidak ada alasan yang diberikan dalam persidangan. Padahal, ini adalah tanggung jawab JPU. Minimal satu ahli bisa memberikan keterangan, tetapi faktanya tidak ada satu pun yang hadir,” ungkapnya.
Berto menuturkan, dirinya sangat merasa kecewa karena waktu yang terbuang sia-sia untuk melaksakan sidang tersebut. “Kami sudah menunggu sejak pagi. Tidak hadirnya saksi ahli menunjukkan kurangnya koordinasi yang baik antara JPU dan saksi, sehingga sidang harus ditunda,” ucapnya.
Berto menjelaskan bahwa sidang akan digelar secara maraton, dengan agenda 2-3 kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan agar putusan dapat dicapai sebelum tanggal 19 Januari 2025.
Terkait kehadiran saksi ahli untuk meringankan terdakwa, Berto menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan.
“Kami masih melihat situasi dan kondisi. Namun, kami berharap keterangan saksi ahli tidak hanya dibacakan. Ahli yang bersangkutan harus hadir untuk diuji keahliannya, termasuk memastikan apakah mereka bersertifikat sebagai ahli atau tidak,” tegasnya.
“Jika hanya dibacakan, kami tidak akan menyetujuinya. Ahli wajib hadir untuk memberikan keterangan secara langsung,” pungkasnya.
Dengan penundaan ini, sidang kasus ini diperkirakan akan berlangsung dengan jadwal yang lebih padat agar target penyelesaian dapat tercapai tepat waktu.
(pandu maulana)