Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) di beberapa wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat malam (7/3/2025).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 183 botol miras dari sebuah toko di kawasan Cibinong serta menyegel satu bangunan yang diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan, bahwa operasi ini dilakukan atas permintaan Camat Sukaraja untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
“Malam ini, kami menggelar operasi di dua lokasi utama, yaitu Dua Raja dan M One atas permintaan Camat Sukaraja. Operasi ini diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Camat Sukaraja bersama unsur Muspika, Kapolsek, Danramil, serta Satpol PP,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Di lokasi pertama, Dua Raja, tim gabungan menemukan indikasi bahwa tempat hiburan tersebut telah menerima tamu sejak pagi hari meskipun tampak tertutup. Namun, karena informasi razia diduga telah bocor, petugas tidak menemukan bukti aktivitas ilegal.
“Kami sudah menduga adanya kebocoran informasi. Saat tim tiba, tempat itu sudah dalam keadaan sepi. Namun, sebagai tindakan tegas, kami tetap melakukan penyegelan dan memasang garis polisi sebagai shock therapy agar mereka patuh terhadap surat edaran selama Ramadan,”* jelasnya.
Di lokasi kedua, M One, petugas juga tidak menemukan aktivitas hiburan malam. Pihak pengelola diketahui telah mematuhi surat edaran dengan menutup operasional selama satu bulan penuh.
Namun, dalam perjalanan kembali ke markas, tim Satpol PP melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Nanggewer, Cibinong dan berhasil menyita 183 botol minuman keras berbagai merek serta pemilik toko akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait izin usahanya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Ke depan, kami akan menerapkan operasi senyap tanpa pemberitahuan luas, agar razia lebih efektif dan tidak mudah bocor. Kami yakin banyak tempat hiburan yang akan kembali beroperasi secara diam-diam,” tegasnya.
Anwar mengungkapkan, bahwa titik peredaran miras dan tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor tersebar di beberapa wilayah, seperti Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, Kemang, dan Parung. Sementara itu, wilayah Bogor Barat dan Selatan relatif lebih sedikit ditemukan THM.
“Kami akan terus melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat), termasuk razia prostitusi dan rumah makan yang masih beroperasi di siang hari selama Ramadan. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui SiPesat Online agar bisa segera kami tindak,” ucapnya.
Sebagai langkah tegas, Anwar menegaskan bahwa Satpol PP akan memberikan sanksi berat bagi oknum internal yang terbukti membocorkan informasi razia.
“Jika ada Banpol (non-ASN) yang membocorkan razia, sanksinya langsung diberhentikan. Sedangkan untuk ASN, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan. Kami tidak akan berhenti sampai Kabupaten Bogor bersih dari penyakit masyarakat,” tutupnya.
(pandu)







