Cibinong, SuaraBotim.Com – Teka-teki sengketa lahan seluas 7.000 meter persegi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, ternyata jauh lebih rumit dari dugaan awal. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana yang akrab disapa Ipeck, mengungkapkan bahwa baik warga maupun pihak pengembang Perumahan Kota Wisata sama-sama mengklaim memegang sertifikat sah atas lahan yang sama.
Hal ini terungkap usai rapat mediasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026). Komisi I pun memutuskan untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Permasalahan tanah ini akan kami lihat secara menyeluruh. Dari ahli waris menunjukkan sertifikat, dari pihak perusahaan juga menunjukkan sertifikat. Kami kumpulkan dulu seluruh berkas alas haknya supaya ketemu titik terangnya,” ujar Ipeck kepada SuaraBotim.Com.
Karena adanya klaim ganda ini, Ipeck memastikan akan menggelar rapat lanjutan yang lebih teknis. Tiap pihak diwajibkan membawa dokumen pendukung yang menunjukkan dari mana mereka memperoleh lahan tersebut atau “warkah” tanah.
“Kami akan lakukan rapat lanjutan. Masing-masing harus bawa alas haknya, termasuk sejarah perolehan lahan tersebut,” tegas Ipeck.
Persoalan ini mencuat setelah warga Desa Ciangsana atas nama Esih Agon dan Onin Agon mengadu ke pemerintah desa. Mereka mengaku lahan miliknya kini berada di dalam pagar kawasan Kota Wisata.
Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra, menjelaskan secara administratif tanah tersebut memang tidak tercatat di Letter C atau register desa. Alasannya kuat: tanah itu merupakan eks tanah garapan tahun 1988 berdasarkan SK Inspektorat Jawa Barat dan sudah langsung diproses menjadi sertifikat.
“Karena sudah bersertifikat, otomatis BPN punya berkas dasarnya. Makanya saya sarankan warga mediasi lewat BPN dan mengadu ke DPRD agar ditindaklanjuti secara kelembagaan,” tutur H. Udin.
Hingga saat ini, bola panas sengketa lahan antara warga dan raksasa properti ini masih bergulir di meja legislatif. Publik menanti apakah rapat lanjutan nanti bisa mengungkap sertifikat siapa yang sebenarnya memiliki dasar hukum paling kuat, atau justru ditemukan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitannya di masa lalu.
(Retza)







