Tuesday, June 2, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ipeck Tegaskan Bakal Bongkar Asal-usul Tanah Warga Ciangsana

by Arsyit Syarifudin
February 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ipeck Tegaskan Bakal Bongkar Asal-usul Tanah Warga Ciangsana

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana (Ipeck). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Teka-teki sengketa lahan seluas 7.000 meter persegi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, ternyata jauh lebih rumit dari dugaan awal. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana yang akrab disapa Ipeck, mengungkapkan bahwa baik warga maupun pihak pengembang Perumahan Kota Wisata sama-sama mengklaim memegang sertifikat sah atas lahan yang sama.

Hal ini terungkap usai rapat mediasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026). Komisi I pun memutuskan untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

READ ALSO

Pengamen Berkostum Badut Ditangkap Usai Curi HP dan Uang PKL

Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya

“Permasalahan tanah ini akan kami lihat secara menyeluruh. Dari ahli waris menunjukkan sertifikat, dari pihak perusahaan juga menunjukkan sertifikat. Kami kumpulkan dulu seluruh berkas alas haknya supaya ketemu titik terangnya,” ujar Ipeck kepada SuaraBotim.Com.

Karena adanya klaim ganda ini, Ipeck memastikan akan menggelar rapat lanjutan yang lebih teknis. Tiap pihak diwajibkan membawa dokumen pendukung yang menunjukkan dari mana mereka memperoleh lahan tersebut atau “warkah” tanah.

“Kami akan lakukan rapat lanjutan. Masing-masing harus bawa alas haknya, termasuk sejarah perolehan lahan tersebut,” tegas Ipeck.

Persoalan ini mencuat setelah warga Desa Ciangsana atas nama Esih Agon dan Onin Agon mengadu ke pemerintah desa. Mereka mengaku lahan miliknya kini berada di dalam pagar kawasan Kota Wisata.

Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra, menjelaskan secara administratif tanah tersebut memang tidak tercatat di Letter C atau register desa. Alasannya kuat: tanah itu merupakan eks tanah garapan tahun 1988 berdasarkan SK Inspektorat Jawa Barat dan sudah langsung diproses menjadi sertifikat.

“Karena sudah bersertifikat, otomatis BPN punya berkas dasarnya. Makanya saya sarankan warga mediasi lewat BPN dan mengadu ke DPRD agar ditindaklanjuti secara kelembagaan,” tutur H. Udin.

Hingga saat ini, bola panas sengketa lahan antara warga dan raksasa properti ini masih bergulir di meja legislatif. Publik menanti apakah rapat lanjutan nanti bisa mengungkap sertifikat siapa yang sebenarnya memiliki dasar hukum paling kuat, atau justru ditemukan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitannya di masa lalu.

(Retza)

Tags: CiangsanaDPRD Kabupaten BogorIpeckKota WisataM. Irvan MaulanaSengketa TanahSertifikat Ganda

Related Posts

Pengamen Berkostum Badut Ditangkap Usai Curi HP dan Uang PKL
Hukum dan Kriminal

Pengamen Berkostum Badut Ditangkap Usai Curi HP dan Uang PKL

May 29, 2026
Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya
Hukum dan Kriminal

Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya

May 26, 2026
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

May 22, 2026
Sindikat BBM dan LPG Subsidi di Bogor Dibekuk, 11 Pelaku Raup Rp6,9 Miliar
Hukum dan Kriminal

Sindikat BBM dan LPG Subsidi di Bogor Dibekuk, 11 Pelaku Raup Rp6,9 Miliar

May 22, 2026
Oknum PPPK Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Sabu Sejak 2024
Hukum dan Kriminal

Oknum PPPK Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Sabu Sejak 2024

May 13, 2026
Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2026

May 13, 2026
Next Post
Ipeck Bakal Panggil 74 Perusahaan di Site Plan PT Ferry Soneville yang Tak Setor PAD

Ipeck Bakal Panggil 74 Perusahaan di Site Plan PT Ferry Soneville yang Tak Setor PAD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Pengembang Al Kautsar Moslem City Tangerang Dilaporkan Mandek Bayar Refund Konsumen
  • Pengurus Asosiasi Futsal Kabupaten Bogor 2026-2028 Resmi Dilantik, Siap Cetak Atlet Berprestasi
  • Larang Pungutan Perpisahan hingga Study Tour, Rusliandy: Sekolah Jangan Bebani Orang Tua
  • Ratusan Goweser Napak Tilas Sejarah Bogor, Tempuh 64 Kilometer Sambut HJB ke-544
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?